Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru

Salah satu jenis perusahaan yang paling terkenal di Indonesia adalah perusahaan lokal yang juga dikenal dengan nama PT. Sebagian besar dari Anda pasti sudah sering mendengar istilah PT, bukan? Tapi, tahukah Anda apa itu PT dan apa saja syarat pendirian PT?

Apa Itu PT

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham dan menjadi tanggung jawab pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya. Istilah ini berasal dari kata Bahasa Inggris “limited company” atau “joint-stock company”, yang awalnya berasal dari Bahasa Belanda “Naamloze Vennootschap”.

Syarat Pendirian PT

Jika Anda berencana untuk mendirikan PT, inilah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui:

1. Mengetahui Bidang Usaha Perusahaan

Bidang usaha

Bidang usaha

Sebelum mendirikan sebuat PT, Anda harus memahami dulu bidang usaha apa yang akan Anda jalankan. Anda harus memeriksa lebih lanjut daftar bidang usaha apa yang dilarang dan diperbolehkan di Indonesia, serta membuat dan mengatur struktur organisasi dan proses investasi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan investasi yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah bidang usaha yang dapat diproses untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018 ):

  • Sektor ketenagalistrikan
  • Sektor pertanian
  • Bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Bidang kelautan dan perikanan
  • Bidang kesehatan
  • Bidang makanan dan obat
  • Sektor industri
  • Sektor perdagangan
  • Sektor transportasi
  • Bidang komunikasi dan informasi
  • Sektor keuangan
  • Sektor pariwisata
  • Bidang pendidikan dan kebudayaan
  • Sektor pendidikan tinggi
  • Bidang agama
  • Sektor ketenagakerjaan
  • Sektor kepolisian
  • Bidang koperasi dan UMKM
  • Sektor nuklir

2. Kejelasan Tentang Kewarganegaraan Para Pendiri

Baik UUPT dan UU Penanaman Modal mensyaratkan kejelasan tentang kewarganegaraan para pendiri PT yang rinciannya harus didefinisikan dengan jelas dan dituangkan dalam Akta Pendirian Perusahaan serta dokumen permohonan registrasi investasi.

Jika suatu PT didirikan oleh satu atau lebih badan hukum asing, maka nomor dan tanggal pendirian yang harus diumumkan adalah tanggal pendirian dan nomor identifikasi perusahaan yang diterapkan di negara asal masing-masing pendiri.

3. Struktur Organisasi

Struktur organisasi

Struktur organisasi

Struktur organisasi PT harus memenuhi persyaratan dalam UUPT, yaitu:

  • Minimal terdiri dari dua pemegang saham
  • Organ perusahaan yang didirikan sekurang-kurangnya terdiri dari rapat umum pemegang saham, direksi dengan paling sedikit satu direktur, dan dewan komisaris dengan paling sedikit satu orang komisaris.

4. Dilarang Memberikan Informasi atau Data Palsu

Pasal 64 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 (Perka BKPM 6/2018) secara khusus mengatur bahwa “Dalam mendirikan PT, pengurus perusahaan dan / atau kuasanya dilarang keras memberikan informasi dan / atau data yang tidak benar (palsu)”.

5. Larangan Nominee Arrangement

Nominee Arrangement adalah perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama pihak lain. Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018 menyatakan bahwa “Penanam Modal yang dilarang dalam suatu perjanjian adalah menyatakan kepemilikan saham di perusahaan untuk dan atas nama pihak lain”.

Jika tetap dilakukan, perjanjian tersebut tidak diakui oleh hukum Indonesia (baik berdasarkan UUPT maupun UU Penanaman Modal), sehingga pendirian PT menjadi batal atau dianggap tidak sah.

6. Menyiapkan Berkas / Dokumen

Ada lisensi dan dokumen tertentu yang diperlukan sebelum PT dapat didirikan, yang terdiri dari:

  • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus PT
  • Foto berwarna Direktur berukuran 3×4 dengan latar belakang merah
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai lokasi PT
  • Fotokopi surat kepemilikan / sewa tempat usaha
  • Jika lokasi PT Anda berada di lingkungan perumahan, Anda juga membutuhkan surat keterangan dari RT / RW setempat
  • Stempel perusahaan
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu)
  • Akta pendirian PT
  • Pengesahan Badan Hukum PT yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pajak
  • Surat domisili dari otoritas kabupaten setempat
  • Laporan ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan perusahaan dari sub-departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.

Biasanya, dibutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja untuk mendapatkan semua izin dan dokumen dalam daftar syarat pendirian PT di atas. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Cek nama PT
  • Pembuatan draft akta
  • Tanda tangan akta
  • Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
  • Pengajuan SKDP sementara
  • Pengajuan NPWP perusahaan
  • Pengajuan SKDP
  • Pengajuan SIUP
  • Pengajuan TDP

7. Memenuhi Nilai Investasi

Investasi

Investasi

Sebelum PT didirikan, minimal harus ada dua pemegang saham WNI. Satu orang harus menjadi direktur utama dan satu lagi menjadi komisaris utama. Adapun nilai modal yang disetor minimal harus 25% dari modal dasar.

PT kecil harus menyetorkan modal minimal Rp 50.000.000, PT menengah lebih dari Rp 500.000.000, dan PT besar lebih dari Rp 10.000.000.000. Persentase rasio kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal (par) saham, dan nilai kepemilikan saham oleh masing-masing pemegang saham tidak kurang dari Rp10 juta.

Jika Anda bingung bisa melihat referensi contoh-contoh perusahaan dan jenisnya yang ada di Indonesia saat ini.

Nah bagaimana tertarik untuk membuat perusahaan anda sendiri? Jika tertarik siapkan siapa saja yang akan mengiri jabatan penting perusahaan dan tentunya anda juga mengumpulkan modal sebagai syarat pendirian PT. Demikian pembahasan artikel dari Movies.id tentang syarat mendirikan PT, jika ada kekurangan bisa disampaikan pada kolom komentar dibawah.

Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *