Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Bahayanya
Istilah cyber crime memang semakin santer terdengar di era perkembangan teknologi digital ini. Namun, faktanya tidak banyak yang memahami pengertian cyber crime secara benar. Apalagi, karena seringkali diucapkan dalam bahasa Inggris, tidak heran kalau masih ada sebagian masyarakat awam yang kurang paham.
Cyber crime mulai muncul di Indonesia sejak awal tahun 2000-an. Hingga saat ini kasus kejahatan dunia maya ini semakin meningkat setiap tahunnya. Indonesia sendiri berada di peringkat nomor 2 sebagai negara yang paling tinggi tingkat kejahatan cyber-nya setelah Jepang.
Cyber Crime
Menurut OECD atau Organization of European Community Development, cyber crime adalah segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan terhadap transmisi data. Jadi, aktivitas yang dilakukan secara tidak sah dalam sistem komputer dikategorikan sebagai tindakan kejahatan. Sedangkan cyber crime sendiri mengacu pada kejahatan dunia maya, yang dilakukan melalui internet.
Dengan kata lain, dunia maya merupakan tempat kejadian dimana tindak kejahatan tersebut dilakukan. Selain itu, cyber crime juga dipakai untuk aktivitas kejahatan tradisional, dimana komputer atau jaringannya hanya dijadikan sebagai alat mempermudah/ memungkinkan aksi kejahatan terjadi.
Berikut adalah contoh cyber crime berdasarkan peran yang dimainkan oleh komputer :
- Komputer berperan sebagai alat, contohnya adalah spamming, dan pelanggaran hak cipta serta kekayaan intelektual.
- Komputer sebagai sasaran, contohnya akses ilegal, malware, dan juga serangan DoS.
- Komputer sebagai tempat kejadian perkara, contohnya penipuan identitas.
- Kejahatan tradisional dimana komputer difungsikan sebagai alat, misalnya judi daring, dan pornografi anak.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime merupakan suatu tindakan kriminal yang dilancarkan di media internet, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari merugikan pihak lain. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh para ahli yang sudah berpengalaman menggunakan teknologi. Sedangkan sasarannya adalah masyarakat awam, yang tidak begitu paham mengenai cara kerja teknologi.
Kejahatan daring pertama kali muncul pada tahun 1988, dan efeknya sungguh luar biasa. Karena ada sekitar 10% komputer yang memiliki koneksi internet langsung mati total disebabkan virus. Sementara itu, belum lama ini pengguna komputer juga dihebohkan oleh serangan virus bernama Ransomware, dan hacker-nya meminta tebusan dengan bitcoin.
Bentuk kejahatan dunia maya sendiri ada berbagai macam jenisnya. Untuk lebih jelasnya, maka di bawah ini akan dijelaskan beberapa jenis dari cyber crime yang harus diwaspadai :
- Hacking
Tindakan berbahaya ini umumnya dilakukan oleh programmer handal. Biasanya orang-orang seperti ini mengerjakan misi khusus seperti mencari celah atau kelemahan dari suatu sistem untuk kepentingan pribadi (baik mencari keuntungan materil maupun kepuasan pribadi).
Meskipun begitu, sebenarnya hacking ini tidak bisa serta merta dimasukkan dalam jenis tindakan buruk. Karena tidak sedikit hacker yang dimintai bantuan oleh petugas berwenang untuk melakukan tugas rumit. Misalnya melacak keberadaan dari seorang buronan.
- Cyber Terorism
Selanjutnya ada cyber terorism, yang dari istilahnya saja sudah mengandung makna negatif. Kejahatan kelas berat satu ini merupakan musuh setiap negara di dunia, Indonesia adalah salah satunya. Hal ini dikarenakan cyber terorism mengancam keselamatan dan juga stakeholder suatu pemerintahan. Oleh sebab itu, harus segera diatasi sebelum terlambat.
- Pencurian Data
Kegiatan cyber crime ini umumnya dilakukan untuk kepentingan komersial. Hal tersebut karena ada seseorang atau sekelompok orang yang ingin mendapatkan data rahasia dari suatu pihak. Pencurian data merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan pihak tertentu secara materil. Apalagi biasanya data curian akan dipakai menjatuhkan pihak lawan.
- Carding
Merujuk pada makna dan pengertian cyber crime, maka carding merupakan salah satunya. Carding sendiri adalah menyalahgunakan informasi kartu kredit orang lain. Para pelaku umumnya memakai akses kartu tersebut untuk berbelanja. Di era digital ini, pencurian limit kredit via carding memang semakin marak. Karenanya, pengguna credit card harus hati-hati.
- Cybersquatting
Mungkin istilah satu ini belum begitu familiar di telinga Anda. Terutama bagi yang tidak bekerja di bidang IT. Cybersquatting sendiri adalah tindakan menyerobot nama domain suatu pihak. Para pelaku biasanya mengincar uang tebusan dengan nominal tidak wajar.
- Online Shop
Maraknya belanja online ternyata ikut dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk melancarkan aksi penipuan. Biasanya toko abal-abal ini menjual produk branded dengan harga yang kelewatan murah, dan bahkan tidak masuk akal. Wajar, kalau banyak yang tergiur.
- Scammer Cinta
Online dating memang menjadi pilihan banyak orang untuk mencari pujaan hati. Di Indonesia sendiri, jumlah korban dari scammer cinta dunia maya sudah tidak terhitung lagi, baik pria maupun wanita semuanya jadi korban. Hasilnya, uang puluhan juta pun raib tanpa jejak.
Apabila melihat dari pengertian cyber crime, maka jelas bahwa tindakan kejahatan ini menjadikan penikmat teknologi digital sebagai sasaran utamanya. Teknologi yang semakin berkembang memang membawa dampak positif dan negatif terhadap penggunanya. Salah satu sisi negatif yang harus diwaspadai adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Untuk itu Anda bisa mulai mengamankan dari kejahatan cybercrime salah satunya dengan menambahkan fitur keamanan SSL berbayar pada website. SSL memiliki fitur enkripsi keamanan berlapis sehingga lebih aman dari cybercrime. Jadi cybercrime bukan menjadi masalah yang besar dan demikian penutup pembahasan artikel dari Movies.id.
Terima kasih